Kamis, 16 Oktober 2014

TENTANG KUA KEBONARUM


MOTO KUA KEBONARUM

Melayanai dengan sepenuh HATI”
H : Hiasi diri dengan senyum, salam dan sapa
A : Amanah dalam melaksanakan tugas
T : Terampil dalam bekerja
I : Ikhlas dalam Berkidmah


VISI KUA KEBONARUM

Terwujudnya KUA Kecamatan Kebonarum sebagai kantor berpelayanan PRIMA
P : Profesional dalam tugas
R : Ramah dalam pelayanan
I : Iklhas dalam berkhidmah
M : Maksimal dalam bekerja
A : Amanah dalam menjalankan tugas


MISI KUA KEBONARUM
-     Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK, mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
-         Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan profesional
-        Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
-         Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafab, zakat, infaq dan shadaqah.

                            
                                PROLOG/PROFIL KUA KECAMATAN KEBONARUM
 
Kantor Utrusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam diwilayah kecamatan.

Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen diantaranya :

  1. Planing :Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
  2. Organizing : Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakan sabagai satu kesatuan dalam  rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating : Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan wewenang yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Controling : Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan.

Keempat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanankan sesuai harapan.

Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimototrri oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada, karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatar belakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagaman dan lain sebagainya.

Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagi pelayanan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima.

Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut :

-         Intruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat
-     Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
-      Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dibidang Urusan Agama Islam diwilayah kecamatan
-         Keutusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah.
-         Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Dalam merespon tuntutan masyarakat, KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, profesional dan amanah. Profil kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-ornag yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil profesional sesuai bidang yang dibebankan.

Dengan demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai erikut :
-         Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi kegiatan perkantoran
-         Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
-      Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, menguru dan membina masjid, zakat wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggaraan manasik haji tingkat kecamatan. Dari hal tersebut maka KUA Kecamatan Kebonarum menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Disusunnya Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
-     Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kebonarum.
-   Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Kebonarum tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum.
-     Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Ruang Lingkup
-    KUA Kecamatan Kebonarum meruoakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang ada didaerah/wilayah kecamatan Kebonarum, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di ilayah Kecamatan Kebonarum.
-         KUA Kecamatan kebonarum secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada diwilayah Kecamatan.

Sejarah singkat sejak dibentuknya Departemen Agama tanggal 03 Januari 1946, selang beberapa bulan lahir pula Kantor Urusan Agama Kecamatan diseluruh Indonesia, termasuk KUA kecamatan Kebonarum.

Pada awal-awal berdirinya, KUA kecamatanKebonarum menempati rumah penduduk didesa Pandangan Kulon Kecamatan Kebonarum dengan status pinjam pakai dan dalam kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya. Dua tahun berlangsung kemudian KUA Kecamatan Kebonarum pindah tempat didesa Kebonarum kecamatan Kebonarum, dimana desa Kebonarum adalah sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kebonarum.

Kepindahan tersebut masih pinjam dirumah penduduk dengan status pinjam pakai. Beberapa tahun kemudian KUA kecamatan Kebonarum pindah tempat lagi dan ikut nempel diserambi Masjid Kebonarum sekaligus ikut memelihara dan memakmurkan Masjid tersebut.

Baru tahun 1979 tepatnya tanggal 31 Desember 1979 dimulai pembangunan gedung KUA Kecamatan kebionarum, namun pemerintah saat itu hanya mampu mebangun gedungya saja sedangkan lokasi tanah masih harus pinjam yaitu tanah Masjid Kebonarum. Para pengurus Ta’mir Masjid menyetujui dalam penggunaan tanah tersebut, karena keberadaan KUA Kebonarum benar-benar dapat membantu dan memakmurkan Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan masyarakat khususnya dibidang keimanan dan ketaqwaan (Mental Spiritual) serta perekonomian yang maju pesat mendorong untuk segera diadakan perluasan dan renovasi Masjid, maka pada pertengahan tahun 2006 Masjid Keboarum dibongkar dan semua bangunan yang ada diatas tanah milik masjid diminta segera pindah termasuk KUA Kecamatan Kebonarum.

Maka Kepala Departemen Agama Kabupaten Klaten yang pada saat intu dijabat oleh Drs. H Mustari, M.Pd.I mengajukan permohonan lahan untuk lokasi KUA KEBONARUM kepada Bupati Klaten. Akhirnya pengajuan itu disetujui oleh Bupati Klaten dan Bapak camat kebonarum yang kemudian diberikan lahan yaitu tanah Kas Desa Kebonarum yang terletak diwilyah Desa Pluneng Kebonarum kurang lebih seluas 440 meter persegi, sertifikat hak pakai Nomor 710.

Atas dasar ijin Bupati Klaten itulah kemudian dimulai pembangunan gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum yang dibiayai oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah dan diresmikan penggunaanya oleh Kepala Departemen Agama Kabupaten Klaten. Adapun perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum dari segi organisasi dan pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan antara lain :
-       Kesadaran masyarakat Kebonarum dalam beragama meningkat, dengan buykti kualitas keimanan dan ketaqwaan semakin mantap yaitu jumlah masjid sebanyak 43 buah dengan kondisi benagunan yang pepresentative, demikian juga jama’ah haji dimana tahun 2013 meningkat menjadi 11 jama’ah.
-     Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga cukup tinggi yaitu mereka mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun yang lain, sehingga tahun 2010 tanah yang telah diwakafkan sebanyak 68 bidang dengan luas 10.342 meter persegi dengan perincian wakaf digunakan untuk :
Masjid                          : 36 bidan, luas 5.182 m
Musholla                      : 18 bidang, luas 1.273 m
Qubur Islam                 : 0 bidang, 0
Madrasah/Sekolah        : 11 bidang, luas 3.479 m
Yang telah bersertifikat sebanyak 59 dengan luas 9.832 m, sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 3 bidang dengan luas 650 m.

Begitu juga segi pendidikan telah mengalami peningkatan. Hingga tahun 2013 kecamatan Kebonarum mempunyai lembaga pendidikan sebagai berikut :
            PAUD              : 7
            TK                   : 7
            RA                   : 3
            TPQ                 : 19
            MI                   : 1
            SMP                : 0
MTS                : 0
            SMA                : 0
            MADIN           : 0
            PONPES         : 1

Dalam struktur organisasi KUA kecamatan Kebonarum juga mengalami pergantian Kepala/Pimpinan bebrapa kali seperti dibawah ini :
  1. Bp. MADZKUR
  2. Bp. ABDUL MURSYID
  3. Bp. KHUSNI
  4. Bp. SAMSURI
  5. Bp. SIROJ
  6. Bp. DJILAL
  7. Bp. SUMRNO
  8. Bp. MUHASYIM (Plt)
  9. Bp. AGUS KRISNADI
  10. Bp. DJUWARI
  11. Bp. SLAMET
  12. Bp. ISKAK SULISTYO
  13. Bp. SAFRUDIN
  14. Bp. MUH DASUKI
  15. Bp. Drs. H. MUSLIH, MM

Tempat ibadah di kecamatan Kebonarum :
            Masjid              : 40
            Musholla           : 33
            Langgar            : 28
            Gereja              : 7
            Kapel               : -
            Vihara              : -
            Pura                 : 4
            Lenteng            : -

KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS

KUA Kecamatan Kebonarum terletak di jalan Nila Dawe Pluneng Kebonarum, berada di sebelah utara BRI Kebonarum sebelah timur selatan masjid besar Al-Amin Kebonarum. Kecamatan Kebonarum mempunyai 7 Desa yang berbatasan dengan daerah lain:
            Sebelah selatan : Kecamatan Jogonalan
            Sebelah Timur              : Kecamatan Klaten Selatan
            Sebelah Barat               : Kecamatan Karangnongko

Penduduk yang mendiami wilayah kecamatan Kebonarum merupakan penduduk yang heterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kecamatan Kebonarum dengan jumlah penduduk sebanyak 21.861 jiwa dengan rincian pemeluk agama sbb:
  1. Penduduk yang beragama Islam            : 16.079
  2. Penduduk yang beragama Kristen         : 1.952
  3. Penduduk yang beragama Katolik         : 2.677
  4. Penduduk yang beragama Budha          : -
  5. Penduduk yang beragama Hindu           : 951
  6. Penduduk yang beragama Konghucu     : -

Dari data diatas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Kebonarum, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum.

JUMLAH PERISTIWA NTCR TAHUN 2013
            Nikah   : 145    Luar kantor : 120 dikantor : 25
            Thalak  : 5
Cerai    : 13
Rujuk   : -

Jumlah pembantu PPN diwilayah Kecamatan Kebonarum sebanyak 7 orang dan semuanya telah ber SK kecuali 2 orang.

Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 10 orang. Jumlah Ulama 81 orang, Jumlah Ponpes 2 buah, Jumlah khotib 56 orang, jumlah mubaligh 17 orang, jumlah ORMAS 14 buah, jumlah perawat jenazah putra 37 orang, jumlah perawat jenazah putri 27 orang, jumlah qurban 403 orang dan yang menerima qurban berjumlah 16720 orang.

Adapun wilayah Kecamatan Kebonarum terbagi ke dalam 7 desa yaitu :
  1. Karangduren
  2. Menden
  3. Basin
  4. Pluneng
  5. Malangjiwan
  6. Gondang
  7. Ngrundul

Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri. Wilayah Kecamatan Kebonarum merupakan wilayah yang terdiri dari daerah pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan penduduk beragam

Dilihat dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Kebonarum bermata pencaharian pertanian serta sebagian lain PNS dan swasta. Sejarah singkat warga Kecamatan Kebonarum merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam dan hali ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Kebonarum. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 th.1946 tentang Pencatatan Nikah, Thalak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 th 1954 tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya UU tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu, yang kemudian disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatat nikah dimasing2 wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Letak dan alamat Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum :

Jln Nila Dawe Pluneng Kebonarum kode pos 57486, e-mail kua.kebonarum@gmail.com, www.kuakebonarum.blogspot.com, Facebook KUA KEBONARUM. Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum, tidak jauh dari instansi lain sehingga mudah dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan linyas sektoral dsb.

PROGRAM UNGGULAN
1.      SIMKAH Online
2.      Nikah Barokah Bersama Kiai (Nikah massal/Gratis)
3.      Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain2.
4.      Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kecamatan Kebonarum
5.      Semua tempat ibadah dan kuburan telah diukur arah kiblatnya.
6.      Tim sertifikasi Produk Halal Kecamatan Kebonarum
7.      Perawat Jenazah (Modin) Putri Setiap Desa
8.      Penyerahan Zakat dan Infaq kepada Fakir Miskin
9.      Khitan Massal bagi anak fakir miskin
10.  Honor P3N dan Modin Putri dari Pemda
11.  Desa Binaan Keluarga Sakinah
12.  Bimbingan Manasik Haji
13.  Jaringan Informasi Teknologi dengan E-mail kua.kebonarum@gmail.com, Akun Facebook serta www.kuakebonarum.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar