Rabu, 07 Januari 2015

"IBU PEMBOHONG"

(  Ya Allah, mohon ampun sekiranya aku salah….dalam memberi judul ini )



Ada beberapa bukti kebohongan seorang ibu yang wajib  kita renungkan saat ini dan yang pada saat itu kita tidak tahu kenapa Ibu berkata seperti itu,  antara lain :
1.      Pada saat akan makan,. Dikala makanan pada waktu itu  mengalami kekurangan, Ia (ibu) akan selalu rela memberikan makanan yang ada kepada anaknya dan berkata : “Makanlah nak” Untuk Ibu mana ? Ia berkata lagi : “Ibu masih kenyang”.
2.      Sewaktu makan, ia selalu menyisihkan ikan atau daging untuk anaknya dan berkata : “Ibu tidak suka daging, makanlah nak”. Atau kebetulan ikan asin, Ia selalu rela memberikan dagingnya untuk anaknya, sedangkan ibu ? “Ia cukup kepala ikan asin”…..Subhanallah
3.      Pada waktu tengah malam, dikala menjaga anaknya yang sedang sakit, Ia berkata : “Istirahatlah nak, Ibu masih belum ngantuk…….”
4.      Di saat anak sudah selesai sekolah dan bekerja, lalu mengirimkan uang untuk Ibu, Ia berkata : “Simpanlah nak untuk keperluan kamu, Ibu masih punya uang…….”. 
5.      Sewaktu anaknya sudah sukses dan mempunyai rumah yang cukup besar dan mewah lalu mengajak Ibunya untuk tinggal di rumahnya, Ia lalu berkata ; ‘nak biar Ibu tinggal di rumah tua saja…..”
6.      Di hari tuanya, Ibu sakit keras, anaknya selalu menangis melihat ibunya. Tetapi Ibu masih bisa tersenyum dan berkata kepada anaknya : “Jangan menangis nak, Ibu tidak apa-apa”. Ini adalah mungkin salah satu kebohongan Ibu yang terakhir yang sengaja ia lakukan. Kita kurang peduli bahkan tidak peduli sama sekali seberapa kaya kita, seberapa dewasnya kita, Ibu selalu menganggap kita sebagai anak kecilnya, selalu menghawatirkan diri kita, dan beliau selalu tidak pernah membiarkan kita kesedihan, kesakitan, kelaparan dsb.
     Semoga kita sebagai anak, bisa memaklumi dan menghargai setiap kebohongan seorang Ibu, karena beliaulah malaikat nyata yang dikirim TUHAN untuk menjaga kita….. terima kasih BUNDA, MAAFKAN ANAKMU INI WAHAI BUNDAKU SAYANG……….!!!

IBU/AYAH
Dulu aku selalu…..
Menguras jerih payah kalian….
Dan sampai saat ini
Aku belum mampu membuat kalian tersenyum bahagia….
Sekarang aku baru sadar….
Begitu banyak pengorbanan kalian….
Yang sampai saat ini belum bias ku kembalikan….
Maafkan anakmu ini….
Aku janji suatu saat aku akan membahagiakan kalian…
YA ALLAH
Berikanlah hambamu ini reziki yang halal, agar aku bias membahagiakan kedua orang tuaku….
Sebelum mereka menghabiskan hari-hari tuanya
YA ALLAH
Ampunilah dosa-dosa kedua orang tuaku
Lindungilah mereka, dimanapun mereka berada, berikan kesehatan untuk mereka dan angkatlah semua penyakit dalam diri mereka dan jadikalah di akhir hayat mereka kehidupan yang husnun khatimah…….. Amin.

Si Gadis Mimpi Jumpa Ibu Dalam Neraka
     Diceritakan kisah berikut berlaku ketika di zaman Rasulullah SAW. Suatu ketika datang seorang gadis menemui Rasulullah SAW dengan tangan kanannya disorokkan ke dalam saku bajunya. Dari raut wajahnya, anak gadis ini sedang menanggung kesakitan yang amat sangat.
     Lalu Rasulullah SWT menegurnya; “Wahai anakku! Kenapa wajahmu menampakkan kamu sedang kesakitan dan apa yang kamu sorokkan di tanganmu?”
     Gadis malang itu pun menceritakan hal yang berlaku padanya; “Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku adalah anak yatim piatu. Malam tadi aku telah bermimpi dan mimpiku itu telah membuatkan aku menanggung kesakitan ini.”
“Jika tidak menjadi keberatan, ceritakanlah mimpimu itu wahai anakku.” Rasulullah SAW mulai tertarik dengan penjelasan gadis tersebut.
     Jawab gadis tadi. “Aku bermimpi berjumpa ibuku di dalam neraka. Keadaannya amat menyedihkan. Ibuku meminta diberikan air kerana dia amat dahaga kerana kepanasan api neraka itu hingga peluh tidak sempat keluar kerana kekeringan sekelip mata.”
     Gadis itu berhenti seketika menahan sebak.
Seterusnya menyambung ceritanya; “Kemudian aku lihat di tangan kirinya ada seketul keju dan di tangan kanannya ada sehelai tuala kecil. Beliau mengibas-ngibaskan kedua-dua benda tersebut untuk menghalang api dari membakar tubuhnya. Lantas aku bertanya ibuku, kenapa dia menerima balasan sebegitu rupa sedangkan ketika hidupnya ibuku adalah seorang hamba yang patuh dengan ajaran Islam dan isteri yang taat kepada suaminya?
     Lalu ibuku memberitahu bahawa ketika hidupnya dia amat bakhil. Hanya dua benda itu sahaja iaitu seketul keju dan sehelai tuala kecil pernah disedekahkan kepada fakir, yang lainnya hanya untuk bermuka-muka dan menunjukkan kelebihan hartanya sahaja.
     Lantas aku terus mencari ayahku. Rupanya beliau berada di syurga dan sedang menjamu penghuni syurga dengan makanan yang lazat dan minuman dari telaga nabi (Telaga Kautsar). Ayahku memang amat terkenal kerana sikapnya yang dermawan dan kuat beramal.
     Lalu aku bertanya kepada ayahku. “Wahai ayah! Ibu sedang kehausan dan menaggung azab di neraka. Tidakkah ayah ingin membantu ibu sedangkan di dunia kulihat ibu amat mentaatimu dan menurut perintah agama.”
     Dan dijawab oleh ayahku; “Sesungguhnya beliau dan semua penghuni syurga telah dilarang oleh Allah SWT dari memberi walau setitik air kepada isterinya kerana itu adalah pembalasan untuk kebakhilan yang dilakukan ketika didunia.”
      Oleh kerana kasihan melihat azab yang diterima oleh ibuku, aku lantas menceduk sedikit air mengguna tapak tangan kananku lalu dibawa ke neraka. Belum sempat air tersebut mencecah bibir ibuku, api neraka telah menyambar tanganku sehingga melecur. Seketika itu juga aku tersedar dan mendapati tapak tanganku melecur teruk. Itulah sebabnya aku datang berjumpa kamu ya Rasulullah.”.
     Panjang lebar gadis itu bercerita sambil air matanya tidak henti-henti mengalir di pipi. Rasulullah SAW kemudian meletakkan tongkat Baginda ke tapak tangan gadis tersebut lalu menadah tangan, berdoa memohon petunjuk dari Allah Ta’ala. Jika sekiranya mimpi gadis tersebut adalah benar maka disembuhkanlah agar menjadi iktibar kepada beliau dan semua umat islam. Lalu berkat kebesaranNya tangan gadis tersebut sembuh.
     Kemudian Rasulullah SAW berkata, “Wahai anakku! Pulanglah. Banyakkan bersedekah dan berzikir dan pahalanya kau berikan kepada ibumu. Mudah-mudahan segala dosanya terampun.”
     Keinsafan daripada cerita ini, marilah kita mendidik jiwa agar menjadikan amalan bersedekah  sebagai suatu yang suci murni lagi terpuji di samping keperihatinan kita dengan nasib dan kesusahan orang lain seperti mana yang amat dituntut oleh Islam.
     Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tiga perkara aku bersumpah menegaskan kebenarannya iaitu tiadalah berkurangan harta seseorang disebabkan bersedekah. Tiadalah seseorang yang dizalimi itu bersabar, melainkan Allah SWT menambahkan dia kemuliaan. Dan tiadalah seseorang memulakan sesuatu cara meminta sedekah, melainkan Allah SWT membukakan kepadanya pintu kepapaan. Aku menerangkan kepada kamu satu hadis pengajaran untuk dijadikan ikhtibar.”   (Hadis Riwayat Abu Kabsyah al-Anmari r.a.)
.
Wallahu A’lam Bish Shawab

Selasa, 28 Oktober 2014

(Panjimas.com) – Muharram adalah bulan pertama dalam tahun Islam (Hijriah). Sebelum Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah dari Mekkah ke Yatsrib (Madinah), penanggalan bulan dibuat mengikuti tahun Masehi. Hijrah Rasulullah memberi kesan besar kepada Islam dari sudut dakwah Rasulullah, ukhuwah dan syi’ar Islam itu sendiri.
Pada dasarnya, kata Muharram membawa artinya yaitu ‘diharamkan’ atau ‘dipantang’, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala melarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah.
Peristiwa-Peristiwa Penting pada Bulan Muharram:
  • 1 Muharram – Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mulai membuat penanggalan bulan dalam Hijirah.
  • 10 Muharram – Dinamakan juga hari ‘Asyuro. Pada hari itu banyak terjadi peristiwa penting yang mencerminkan kegemilangan dan perjuangan yang gigih dan tabah umat Islam dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pada tanggal 10 Muharram juga telah berlaku beberap hal yang dicatat oleh sejarawan Islam :
  1. Nabi Adam bertaubat kepada Allah.
  2. Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
  3. Nabi Nuh diselamatkan Allah keluar dari perahunyasesudah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
  4. Nabi Ibrahim diselamatkan Allah dari pembakaran RajaNamrud.
  5. Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
  6. Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
  7. Penglihatan Nabi Yaakub yang kabur disembuhkan Allah.
  8. Nabi Ayub disembuhkan Allah dari penyakit kulit yangdideritanya.
  9. Nabi Yunus selamat keluar dari perut ikan paus setelahberada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
  10. Laut Merah terbelah dua untuk menyelamatkan Nabi Musadan pengikutnya dari tentara Firaun.
  11. Kesalahan Nabi Daud diampuni Allah.
  12. Nabi Sulaiman dikaruniakan Allah kerajaan yang besar.
  13. Hari pertama Allah menciptakan alam.
  14. Hari Pertama Allah menurunkan rahmat.
  15. Hari pertama Allah menurunkan hujan.
  16. Allah menjadikan ‘Arasy.
  17. Allah menjadikan Luh Mahfuzh.
  18. Allah menjadikan alam.
  19. Allah menjadikan Malaikat Jibril.
  20. Nabi ‘Isa diangkat ke langit.
KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibadah puasa yang paling baik setelah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Muharram”.
Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam juga bersabda bahwa puasa ‘ASyuro dapat menghapuskan dosa setahun yang lampau dan setahun kemudian,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
”Puasa hari ‘Asyuro, saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya”. (HR Muslim)
Meski puasa di bulan Muharram bukan puasa wajib, tapi mereka yang berpuasa pada bulan Muharram akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah. Khususnya pada tanggal 10 Muharram yang dikenal dengan hari ‘Asyuro.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ketika Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi di Madinah biasa berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Menurut orang-orang Yahudi itu, tanggal 10 Muharram bertepatan dengan hari ketika Nabi Musa dan pengikutnya diselamatkan dari kejaran bala tentara Firaun dengan melewati Laut Merah, sementara Firaun dan tentaranya tewas tenggelam.
Mendengar hal ini, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kami lebih dekat hubungannya dengan Musa daripada kalian” dan langsung menyarankan agar umat Islam berpuasa pada hari ‘Asyuro. Bahkan dalam sejumlah tradisi umat Islam, pada awalnya berpuasa pada hari ‘Asyuro diwajibkan.
Kemudian, puasa bulan Ramadhan-lah yang diwajibkan sementara puasa pada hari ‘Asyuro disunahkan.
Dikisahkan bahwa Aisyah mengatakan, “Ketika Rasullullah tiba di Madinah, ia berpuasa pada hari ‘Asyuro dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa. Tapi ketika puasa bulan Ramadhan menjadi puasa wajib, kewajiban berpuasa itu dibatasi pada bulan Ramadhan saja dan kewajiban puasa pada hari ‘Asyuro dihilangkan. Umat Islam boleh berpuasa pada hari itu jika dia mau atau boleh juga tidak berpuasa, jika ia mau”.
Namun, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada hari ‘Asyuro bahkan setelah melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan.
Abdullah Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Nabi Muhammad lebih memilih berpuasa pada hari ‘Asyuro dibandingkan hari lainnya dan lebih memilih berpuasa Ramadhan dibandingkan puasa ‘Asyuro”. (HR Bukhari dan Muslim). Pendek kata, disebutkan dalam sejumlah hadist bahwa puasa di hari ‘Asyuro hukumnya sunnah.
Beberapa hadits menyarankan agar puasa hari ‘Asyuro diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari ‘Asyuro. Alasannya, seperti diungkapkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, orang Yahudi hanya berpuasa pada hari ‘Asyuro saja dan Rasulullah ingin membedakan puasa umat Islam dengan puasa orang Yahudi. Oleh sebab itu ia menyarankan umat Islam berpuasa pada hari ‘Asyura ditambah puasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya (tanggal 9 dan 10 Muharram atau tanggal 10 dan 11 Muharram).
Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk memperbanyak sedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada tanggal 10 Muharram. Hal ini memang tidak disebutkan dalam hadits, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu boleh dilakukan. Wallahu a’lam.. [Muhammad]


Minggu, 26 Oktober 2014

KELUARGA SAKINAH


MENCIPTAKAN RASA AMAN DAN TENTRAM
DALAM SEBUAH KELUARGA

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti digambarkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan[1]. Keluarga adalah satu-satunya kelompok berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan yang diakui oleh Islam[2].
Tujuan utama sebuah perkawinan adalah untuk memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah. Atau dengan kata lain, tujuan sebuah perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang aman dan tentram.
Perkawinan adalah bentuk ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah menjadi suami istri, ikatan ini harus dijaga sekuat mungkin sampai akhir hayat, sebab perkawinan adalah ikatan istimewa yang berbeda dengan ikatan yang lain. Dalam upaya menjaga status yang istimewa tersebut, ditambah pula dengan keinginan agar tujuan perkawinan dapat tercapai secara maksimal maka dibutuhkan sejumlah syarat dan rukun. Kehadiran syarat dan rukun inilah pada hakikatnya bertujuan agar terjamin keutuhan ikatan lahir dan batin, yang pada akhirnya tercapai kehidupan keluarga yang tentram, damai, penuh cinta dan kasih sayang.

Perkawinan bukanlah sekedar ikatan yang menjadikan seorang laki-laki dan seorang perempuan dapat berkumpul, karena sebelum perkawinan itu dilaksanakan, kedua insan tersebut diharamkan berkumpul. Perkawinan mempunnyai tujuan, ada beberapa prinsip yang menjadi landasan dan pegangan bagi suami dan istri khsusnya, dan anggota keluarga umum, untuk mencapai tujuan perkawinan itu sendirir, sehingga ketika dua insan tersebut telah memahami apa tujuan dan prinsip yang sebenarnya dalam sebuah perkawinan, dengan berlandaskan prinsip-prinsip perkawinan, maka Insya Allah akan dicapai tujuan perkawinan, kehidupan yang tentram, penuh cinta dan kasih sayang bagi semua anggota keluarga.
Adapun tujuan perkawinan sebagaimana yang dimaksudkan diatas antara lain sebagai berikut:
1.      Memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah
2.      Reproduksi/regenerasi
3.      Pemenuhan kebutuhan biologis
4.      Menjaga kehormatan
5.      Ibadah
Kemudian yang dimaksud dengan prinsip-prinsip perkawinan, sebagaimana yang dimaksudkan diatas antara lain sebagai berikut:
1.      Musyawarah dan demokrasi
2.      Menciptakan rasa aman dan tentram dalam kelarga
3.      Menghindari adanya kekerasan
4.      Hubungan sami dan istri sebagai hubungan patner
5.      Prinsip keadilan
Dalam sebuah perkawina juga terdapat kewajiban seorang suami terhadap istri, sebagaiman yang telah disebutkan oleh Imam Maliki, bahwa seorang suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, diantaranya: Suami berkewajiban mencukupi nafkah istri, dan menjaga istri. Seorang istri juga mempunyai kewajiban teradap saminya, yaitu memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga rahasia suami serta patuh pada suami. Suami dan istri juga mempunyai hak dan kewajiban bersama yaitu saling berhak dan saling wajib memenhi kebutuhan biologis dan saling mewarisi antara suami dan istri.  
Uraian yang meliputi tujuan perkawinan, prinsip-prinsip dalam sebah perkawinan serta uraian yang mencakup tentang kewajiban sami istri  diatas[3], tidak hanya ditujukan kepada seorang suami, atau ditujukan kepada seorang istri saja, tetapi tujuan dan prinsip-prinsip diatas ditujukan dan dijalankan oleh keluarga, dalam hal ini adalah hubungan suami dan istri, karena pada dasarnya hubungan suami dan istri dalam segala aspek adalah hubungan patnersif, yakni hubungan yang saling membutuhkan, saling melengkapi, dan berada pada posisi yang sejajar (equel).
Sebagai penutup, disebutkan dalam surah al-Ruum ayat 21, yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrng dan merasa tentram kepadanya, dan di jadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Dari ayat diatas jelas bahwa hbungan suami istri adalah hbungan cinta dan kasih sayang, dan bahwa ikatan perkawinan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih tiinggi dan mulia, yakni kebthan rohani, cinta, kasih sayang, dan barokah dari Allah. Dengan demikian, asumsinya adalah bahwa pelayanan yang bersifat material akan diikuti dengan hubungan batin, yakni cinta dan kasih sayang.




[1] UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 1
[2] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Diterjemahkan dari judul asli an Introdction to Islamic Law (Jogjakarta: Islamika, 2003), hlm. 239
[3] Khoiruddin Nastion, Hukum Perkawinan I, Edisi Revisi (Jogjakarta: ACAdeMIA dan Tazzafa, 2005), hlm. 37 dst
Mentari tersenyum cerah
Melihat bunga-bunga rela bersedekah
Pada kupu-kupu kumbang dan lebah
Dari bungamu yang beraroma wangi taat ibadah

KAMI ATAS NAMA KEPALA KUA KECAMATAN KEBONARUM BESERTA STAF MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 1436 H


Drs. H. MUSLIH, M.M & Staf KUA Kebonarum

Kamis, 16 Oktober 2014

TENTANG KUA KEBONARUM


MOTO KUA KEBONARUM

Melayanai dengan sepenuh HATI”
H : Hiasi diri dengan senyum, salam dan sapa
A : Amanah dalam melaksanakan tugas
T : Terampil dalam bekerja
I : Ikhlas dalam Berkidmah


VISI KUA KEBONARUM

Terwujudnya KUA Kecamatan Kebonarum sebagai kantor berpelayanan PRIMA
P : Profesional dalam tugas
R : Ramah dalam pelayanan
I : Iklhas dalam berkhidmah
M : Maksimal dalam bekerja
A : Amanah dalam menjalankan tugas


MISI KUA KEBONARUM
-     Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK, mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
-         Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan profesional
-        Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
-         Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafab, zakat, infaq dan shadaqah.

                            
                                PROLOG/PROFIL KUA KECAMATAN KEBONARUM
 
Kantor Utrusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam diwilayah kecamatan.

Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen diantaranya :

  1. Planing :Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
  2. Organizing : Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakan sabagai satu kesatuan dalam  rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating : Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan wewenang yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Controling : Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan.

Keempat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanankan sesuai harapan.

Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimototrri oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada, karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatar belakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagaman dan lain sebagainya.

Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagi pelayanan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima.

Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut :

-         Intruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat
-     Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
-      Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dibidang Urusan Agama Islam diwilayah kecamatan
-         Keutusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah.
-         Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Dalam merespon tuntutan masyarakat, KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, profesional dan amanah. Profil kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-ornag yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil profesional sesuai bidang yang dibebankan.

Dengan demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai erikut :
-         Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi kegiatan perkantoran
-         Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
-      Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, menguru dan membina masjid, zakat wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggaraan manasik haji tingkat kecamatan. Dari hal tersebut maka KUA Kecamatan Kebonarum menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Disusunnya Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
-     Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kebonarum.
-   Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Kebonarum tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum.
-     Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Ruang Lingkup
-    KUA Kecamatan Kebonarum meruoakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang ada didaerah/wilayah kecamatan Kebonarum, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di ilayah Kecamatan Kebonarum.
-         KUA Kecamatan kebonarum secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada diwilayah Kecamatan.

Sejarah singkat sejak dibentuknya Departemen Agama tanggal 03 Januari 1946, selang beberapa bulan lahir pula Kantor Urusan Agama Kecamatan diseluruh Indonesia, termasuk KUA kecamatan Kebonarum.

Pada awal-awal berdirinya, KUA kecamatanKebonarum menempati rumah penduduk didesa Pandangan Kulon Kecamatan Kebonarum dengan status pinjam pakai dan dalam kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya. Dua tahun berlangsung kemudian KUA Kecamatan Kebonarum pindah tempat didesa Kebonarum kecamatan Kebonarum, dimana desa Kebonarum adalah sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kebonarum.

Kepindahan tersebut masih pinjam dirumah penduduk dengan status pinjam pakai. Beberapa tahun kemudian KUA kecamatan Kebonarum pindah tempat lagi dan ikut nempel diserambi Masjid Kebonarum sekaligus ikut memelihara dan memakmurkan Masjid tersebut.

Baru tahun 1979 tepatnya tanggal 31 Desember 1979 dimulai pembangunan gedung KUA Kecamatan kebionarum, namun pemerintah saat itu hanya mampu mebangun gedungya saja sedangkan lokasi tanah masih harus pinjam yaitu tanah Masjid Kebonarum. Para pengurus Ta’mir Masjid menyetujui dalam penggunaan tanah tersebut, karena keberadaan KUA Kebonarum benar-benar dapat membantu dan memakmurkan Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan masyarakat khususnya dibidang keimanan dan ketaqwaan (Mental Spiritual) serta perekonomian yang maju pesat mendorong untuk segera diadakan perluasan dan renovasi Masjid, maka pada pertengahan tahun 2006 Masjid Keboarum dibongkar dan semua bangunan yang ada diatas tanah milik masjid diminta segera pindah termasuk KUA Kecamatan Kebonarum.

Maka Kepala Departemen Agama Kabupaten Klaten yang pada saat intu dijabat oleh Drs. H Mustari, M.Pd.I mengajukan permohonan lahan untuk lokasi KUA KEBONARUM kepada Bupati Klaten. Akhirnya pengajuan itu disetujui oleh Bupati Klaten dan Bapak camat kebonarum yang kemudian diberikan lahan yaitu tanah Kas Desa Kebonarum yang terletak diwilyah Desa Pluneng Kebonarum kurang lebih seluas 440 meter persegi, sertifikat hak pakai Nomor 710.

Atas dasar ijin Bupati Klaten itulah kemudian dimulai pembangunan gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum yang dibiayai oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah dan diresmikan penggunaanya oleh Kepala Departemen Agama Kabupaten Klaten. Adapun perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum dari segi organisasi dan pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan antara lain :
-       Kesadaran masyarakat Kebonarum dalam beragama meningkat, dengan buykti kualitas keimanan dan ketaqwaan semakin mantap yaitu jumlah masjid sebanyak 43 buah dengan kondisi benagunan yang pepresentative, demikian juga jama’ah haji dimana tahun 2013 meningkat menjadi 11 jama’ah.
-     Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga cukup tinggi yaitu mereka mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun yang lain, sehingga tahun 2010 tanah yang telah diwakafkan sebanyak 68 bidang dengan luas 10.342 meter persegi dengan perincian wakaf digunakan untuk :
Masjid                          : 36 bidan, luas 5.182 m
Musholla                      : 18 bidang, luas 1.273 m
Qubur Islam                 : 0 bidang, 0
Madrasah/Sekolah        : 11 bidang, luas 3.479 m
Yang telah bersertifikat sebanyak 59 dengan luas 9.832 m, sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 3 bidang dengan luas 650 m.

Begitu juga segi pendidikan telah mengalami peningkatan. Hingga tahun 2013 kecamatan Kebonarum mempunyai lembaga pendidikan sebagai berikut :
            PAUD              : 7
            TK                   : 7
            RA                   : 3
            TPQ                 : 19
            MI                   : 1
            SMP                : 0
MTS                : 0
            SMA                : 0
            MADIN           : 0
            PONPES         : 1

Dalam struktur organisasi KUA kecamatan Kebonarum juga mengalami pergantian Kepala/Pimpinan bebrapa kali seperti dibawah ini :
  1. Bp. MADZKUR
  2. Bp. ABDUL MURSYID
  3. Bp. KHUSNI
  4. Bp. SAMSURI
  5. Bp. SIROJ
  6. Bp. DJILAL
  7. Bp. SUMRNO
  8. Bp. MUHASYIM (Plt)
  9. Bp. AGUS KRISNADI
  10. Bp. DJUWARI
  11. Bp. SLAMET
  12. Bp. ISKAK SULISTYO
  13. Bp. SAFRUDIN
  14. Bp. MUH DASUKI
  15. Bp. Drs. H. MUSLIH, MM

Tempat ibadah di kecamatan Kebonarum :
            Masjid              : 40
            Musholla           : 33
            Langgar            : 28
            Gereja              : 7
            Kapel               : -
            Vihara              : -
            Pura                 : 4
            Lenteng            : -

KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS

KUA Kecamatan Kebonarum terletak di jalan Nila Dawe Pluneng Kebonarum, berada di sebelah utara BRI Kebonarum sebelah timur selatan masjid besar Al-Amin Kebonarum. Kecamatan Kebonarum mempunyai 7 Desa yang berbatasan dengan daerah lain:
            Sebelah selatan : Kecamatan Jogonalan
            Sebelah Timur              : Kecamatan Klaten Selatan
            Sebelah Barat               : Kecamatan Karangnongko

Penduduk yang mendiami wilayah kecamatan Kebonarum merupakan penduduk yang heterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kecamatan Kebonarum dengan jumlah penduduk sebanyak 21.861 jiwa dengan rincian pemeluk agama sbb:
  1. Penduduk yang beragama Islam            : 16.079
  2. Penduduk yang beragama Kristen         : 1.952
  3. Penduduk yang beragama Katolik         : 2.677
  4. Penduduk yang beragama Budha          : -
  5. Penduduk yang beragama Hindu           : 951
  6. Penduduk yang beragama Konghucu     : -

Dari data diatas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Kebonarum, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum.

JUMLAH PERISTIWA NTCR TAHUN 2013
            Nikah   : 145    Luar kantor : 120 dikantor : 25
            Thalak  : 5
Cerai    : 13
Rujuk   : -

Jumlah pembantu PPN diwilayah Kecamatan Kebonarum sebanyak 7 orang dan semuanya telah ber SK kecuali 2 orang.

Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 10 orang. Jumlah Ulama 81 orang, Jumlah Ponpes 2 buah, Jumlah khotib 56 orang, jumlah mubaligh 17 orang, jumlah ORMAS 14 buah, jumlah perawat jenazah putra 37 orang, jumlah perawat jenazah putri 27 orang, jumlah qurban 403 orang dan yang menerima qurban berjumlah 16720 orang.

Adapun wilayah Kecamatan Kebonarum terbagi ke dalam 7 desa yaitu :
  1. Karangduren
  2. Menden
  3. Basin
  4. Pluneng
  5. Malangjiwan
  6. Gondang
  7. Ngrundul

Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri. Wilayah Kecamatan Kebonarum merupakan wilayah yang terdiri dari daerah pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan penduduk beragam

Dilihat dari letak geografis dan demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Kebonarum bermata pencaharian pertanian serta sebagian lain PNS dan swasta. Sejarah singkat warga Kecamatan Kebonarum merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam dan hali ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Kebonarum. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 th.1946 tentang Pencatatan Nikah, Thalak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 th 1954 tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya UU tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu, yang kemudian disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatat nikah dimasing2 wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Letak dan alamat Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum :

Jln Nila Dawe Pluneng Kebonarum kode pos 57486, e-mail kua.kebonarum@gmail.com, www.kuakebonarum.blogspot.com, Facebook KUA KEBONARUM. Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum, tidak jauh dari instansi lain sehingga mudah dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan linyas sektoral dsb.

PROGRAM UNGGULAN
1.      SIMKAH Online
2.      Nikah Barokah Bersama Kiai (Nikah massal/Gratis)
3.      Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain2.
4.      Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kecamatan Kebonarum
5.      Semua tempat ibadah dan kuburan telah diukur arah kiblatnya.
6.      Tim sertifikasi Produk Halal Kecamatan Kebonarum
7.      Perawat Jenazah (Modin) Putri Setiap Desa
8.      Penyerahan Zakat dan Infaq kepada Fakir Miskin
9.      Khitan Massal bagi anak fakir miskin
10.  Honor P3N dan Modin Putri dari Pemda
11.  Desa Binaan Keluarga Sakinah
12.  Bimbingan Manasik Haji
13.  Jaringan Informasi Teknologi dengan E-mail kua.kebonarum@gmail.com, Akun Facebook serta www.kuakebonarum.blogspot.com