MOTO KUA KEBONARUM
Melayanai
dengan sepenuh “HATI”
H : Hiasi diri dengan senyum, salam dan sapa
A : Amanah dalam melaksanakan tugas
T : Terampil dalam bekerja
I : Ikhlas dalam Berkidmah
VISI KUA KEBONARUM
Terwujudnya
KUA Kecamatan Kebonarum sebagai kantor berpelayanan “PRIMA”
P : Profesional dalam tugas
R : Ramah dalam pelayanan
I : Iklhas dalam berkhidmah
M : Maksimal dalam bekerja
A : Amanah dalam menjalankan tugas
MISI KUA KEBONARUM
-
Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
berbasis IPTEK, mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan
akurat
-
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang
handal dan profesional
- Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai
motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
-
Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
perwakafab, zakat, infaq dan shadaqah.
PROLOG/PROFIL KUA KECAMATAN KEBONARUM
Kantor Utrusan Agama (KUA)
merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan
sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang agama. KUA merupakan
bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung
dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang
Urusan Agama Islam diwilayah kecamatan.
Perkantoran terkait erat dengan
manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus
menerapkan prinsip dasar manajemen diantaranya :
- Planing
:Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari
berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka
pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
- Organizing
: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana prasarana, tugas dan
tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang
dapat digerakan sabagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditentukan.
- Actuating :
Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan wewenang yang harus
dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
- Controling :
Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin
agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana
yang telah digariskan.
Keempat prinsip tersebut harus
dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan
manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan
dapat dilaksanankan sesuai harapan.
Hal yang tidak kalah penting
dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimototrri
oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada,
karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada
masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah
mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi
berbeda-beda. Hal tersebut dilatar belakangi oleh banyak hal, diantaranya
tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan
kualitas kadar keberagaman dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi
seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat
tentang pelaksanaan tugas KUA sebagi pelayanan publik yang mengarah pada
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah
pelayanan prima.
Dalam hal perbaikan dan
penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah
didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian
Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut :
-
Intruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang
pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman
Perbaikan Pelayanan Masyarakat
- Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang
menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dibidang Urusan Agama Islam diwilayah
kecamatan
-
Keutusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang
Pencatatan Nikah.
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pencatatan Nikah.
Dalam merespon tuntutan
masyarakat, KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, profesional
dan amanah. Profil kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok
yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-ornag yang
menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil
profesional sesuai bidang yang dibebankan.
Dengan demikian maka akan
tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan
gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam penjabarannya KUA mempunyai
tugas dan fungsi sebagai erikut :
-
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi kegiatan
perkantoran
-
Menyelenggarakan surat
menyurat, pengurusan surat,
kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
- Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat
setempat yang beragama Islam, menguru dan membina masjid, zakat wakaf, baitul
maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas
sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggaraan manasik haji tingkat
kecamatan. Dari hal tersebut maka KUA Kecamatan Kebonarum menyusun profil tahun
ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai
bahan evaluasi, referensi data laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA
Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya.
Disusunnya Profil Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten ini mempunyai tujuan sebagai berikut
:
- Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta
referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
KUA Kecamatan Kebonarum.
- Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi
terhadap program kerja KUA Kecamatan Kebonarum tentang program yang telah
dilaksanakan maupun yang belum.
- Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA
Kecamatan Kebonarum, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
tugas-tugas KUA. Ruang Lingkup
- KUA Kecamatan Kebonarum meruoakan unit pelaksana dari
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang ada didaerah/wilayah kecamatan
Kebonarum, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
ilayah Kecamatan Kebonarum.
-
KUA Kecamatan kebonarum secara struktural dan
fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan
tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait
yang ada diwilayah Kecamatan.
Sejarah singkat sejak dibentuknya
Departemen Agama tanggal 03 Januari 1946, selang beberapa bulan lahir pula
Kantor Urusan Agama Kecamatan diseluruh Indonesia, termasuk KUA kecamatan
Kebonarum.
Pada awal-awal berdirinya, KUA
kecamatanKebonarum menempati rumah penduduk didesa Pandangan Kulon Kecamatan
Kebonarum dengan status pinjam pakai dan dalam kondisi pegawai yang terbatas
serta sarana dan prasarana seadanya. Dua tahun berlangsung kemudian KUA
Kecamatan Kebonarum pindah tempat didesa Kebonarum kecamatan Kebonarum, dimana
desa Kebonarum adalah sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kebonarum.
Kepindahan tersebut masih pinjam
dirumah penduduk dengan status pinjam pakai. Beberapa tahun kemudian KUA
kecamatan Kebonarum pindah tempat lagi dan ikut nempel diserambi Masjid
Kebonarum sekaligus ikut memelihara dan memakmurkan Masjid tersebut.
Baru tahun 1979 tepatnya tanggal
31 Desember 1979 dimulai pembangunan gedung KUA Kecamatan kebionarum, namun
pemerintah saat itu hanya mampu mebangun gedungya saja sedangkan lokasi tanah
masih harus pinjam yaitu tanah Masjid Kebonarum. Para
pengurus Ta’mir Masjid menyetujui dalam penggunaan tanah tersebut, karena
keberadaan KUA Kebonarum benar-benar dapat membantu dan memakmurkan Masjid
sebagai pusat kegiatan umat Islam.
Seiring dengan perkembangan zaman
dan kemajuan masyarakat khususnya dibidang keimanan dan ketaqwaan (Mental
Spiritual) serta perekonomian yang maju pesat mendorong untuk segera diadakan
perluasan dan renovasi Masjid, maka pada pertengahan tahun 2006 Masjid Keboarum
dibongkar dan semua bangunan yang ada diatas tanah milik masjid diminta segera
pindah termasuk KUA Kecamatan Kebonarum.
Maka Kepala Departemen Agama
Kabupaten Klaten yang pada saat intu dijabat oleh Drs. H Mustari, M.Pd.I mengajukan permohonan lahan untuk lokasi KUA
KEBONARUM kepada Bupati Klaten. Akhirnya pengajuan itu disetujui oleh Bupati Klaten
dan Bapak camat kebonarum yang kemudian diberikan lahan yaitu tanah Kas Desa
Kebonarum yang terletak diwilyah Desa Pluneng Kebonarum kurang lebih seluas 440
meter persegi, sertifikat hak pakai Nomor 710.
Atas dasar
ijin Bupati Klaten itulah kemudian dimulai pembangunan gedung Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kebonarum yang dibiayai oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
Jawa Tengah dan diresmikan penggunaanya oleh Kepala Departemen Agama Kabupaten
Klaten. Adapun perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum dari segi
organisasi dan pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan antara lain :
- Kesadaran masyarakat Kebonarum dalam beragama meningkat,
dengan buykti kualitas keimanan dan ketaqwaan semakin mantap yaitu jumlah
masjid sebanyak 43 buah dengan kondisi benagunan yang pepresentative, demikian
juga jama’ah haji dimana tahun 2013 meningkat menjadi 11 jama’ah.
- Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga cukup
tinggi yaitu mereka mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun
yang lain, sehingga tahun 2010 tanah yang telah diwakafkan sebanyak 68 bidang
dengan luas 10.342 meter persegi dengan perincian wakaf digunakan untuk :
Masjid : 36 bidan, luas 5.182
m
Musholla : 18 bidang, luas 1.273 m
Qubur Islam : 0 bidang, 0
Madrasah/Sekolah : 11 bidang, luas 3.479 m
Yang telah bersertifikat sebanyak
59 dengan luas 9.832 m, sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 3 bidang
dengan luas 650 m.
Begitu juga segi pendidikan telah
mengalami peningkatan. Hingga tahun 2013 kecamatan Kebonarum mempunyai lembaga
pendidikan sebagai berikut :
PAUD : 7
TK : 7
RA : 3
TPQ : 19
MI : 1
SMP : 0
MTS : 0
SMA : 0
MADIN : 0
PONPES : 1
Dalam struktur organisasi KUA
kecamatan Kebonarum juga mengalami pergantian Kepala/Pimpinan bebrapa kali
seperti dibawah ini :
- Bp. MADZKUR
- Bp. ABDUL MURSYID
- Bp. KHUSNI
- Bp. SAMSURI
- Bp. SIROJ
- Bp. DJILAL
- Bp. SUMRNO
- Bp. MUHASYIM (Plt)
- Bp. AGUS KRISNADI
- Bp. DJUWARI
- Bp. SLAMET
- Bp. ISKAK SULISTYO
- Bp. SAFRUDIN
- Bp. MUH DASUKI
- Bp. Drs. H. MUSLIH, MM
Tempat ibadah di kecamatan
Kebonarum :
Masjid : 40
Musholla : 33
Langgar : 28
Gereja : 7
Kapel : -
Vihara : -
Pura : 4
Lenteng : -
KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS
KUA Kecamatan Kebonarum terletak
di jalan Nila Dawe Pluneng Kebonarum, berada di sebelah utara BRI Kebonarum
sebelah timur selatan masjid besar Al-Amin Kebonarum. Kecamatan Kebonarum
mempunyai 7 Desa yang berbatasan dengan daerah lain:
Sebelah
selatan : Kecamatan Jogonalan
Sebelah
Timur : Kecamatan Klaten
Selatan
Sebelah
Barat : Kecamatan
Karangnongko
Penduduk yang mendiami wilayah
kecamatan Kebonarum merupakan penduduk yang heterogen. Hal tersebut dapat
dilihat dari data statistik kependudukan Kecamatan Kebonarum dengan jumlah
penduduk sebanyak 21.861 jiwa dengan rincian pemeluk agama sbb:
- Penduduk yang beragama Islam : 16.079
- Penduduk yang beragama Kristen : 1.952
- Penduduk yang beragama Katolik : 2.677
- Penduduk yang beragama Budha : -
- Penduduk yang beragama Hindu : 951
- Penduduk yang beragama Konghucu : -
Dari data diatas, Islam merupakan
agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Kebonarum,
sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonarum.
JUMLAH PERISTIWA NTCR TAHUN 2013
Nikah : 145 Luar
kantor : 120 dikantor : 25
Thalak : 5
Cerai : 13
Rujuk : -
Jumlah pembantu PPN diwilayah
Kecamatan Kebonarum sebanyak 7 orang dan semuanya telah ber SK kecuali 2 orang.
Jumlah penyuluh Agama Islam Non
PNS berjumlah 10 orang. Jumlah Ulama 81 orang, Jumlah Ponpes 2 buah, Jumlah khotib
56 orang, jumlah mubaligh 17 orang, jumlah ORMAS 14 buah, jumlah perawat
jenazah putra 37 orang, jumlah perawat jenazah putri 27 orang, jumlah qurban
403 orang dan yang menerima qurban berjumlah 16720 orang.
Adapun wilayah Kecamatan
Kebonarum terbagi ke dalam 7 desa yaitu :
- Karangduren
- Menden
- Basin
- Pluneng
- Malangjiwan
- Gondang
- Ngrundul
Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata
pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah
itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi
industri. Wilayah Kecamatan Kebonarum merupakan wilayah yang terdiri dari daerah
pedesaan, persawahan dan perkebunan, namun meski demikian jenis pekerjaan
penduduk beragam
Dilihat dari letak geografis dan
demografisnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Kebonarum
bermata pencaharian pertanian serta sebagian lain PNS dan swasta. Sejarah
singkat warga Kecamatan Kebonarum merupakan warga yang agamis dan mayoritas
beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan
hukum Islam dan hali ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Kebonarum.
Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya
lembaga yang mengatur bidang Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi
secara liar.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No.
22 th.1946 tentang Pencatatan Nikah, Thalak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura,
kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 th 1954 tentang pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah luar Jawa dan Madura, sehingga
setelah berlakunya UU tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia
Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga
Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi
maupun keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu, yang kemudian disempurnakan
lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang semakin mengukuhkan
eksistensi lembaga pencatat nikah dimasing2 wilayah kecamatan yaitu pada Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
Letak dan alamat Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kebonarum :
Jln Nila Dawe
Pluneng Kebonarum kode pos 57486, e-mail
kua.kebonarum@gmail.com,
www.kuakebonarum.blogspot.com,
Facebook KUA KEBONARUM. Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau
dengan kendaraan dan angkutan umum, tidak jauh dari instansi lain sehingga
mudah dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan
administrasi serta hubungan linyas sektoral dsb.
PROGRAM UNGGULAN
1.
SIMKAH Online
2.
Nikah Barokah Bersama Kiai (Nikah massal/Gratis)
3.
Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB,
NC dan lain2.
4.
Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kecamatan Kebonarum
5.
Semua tempat ibadah dan kuburan telah diukur arah
kiblatnya.
6.
Tim sertifikasi Produk Halal Kecamatan Kebonarum
7.
Perawat Jenazah (Modin) Putri Setiap Desa
8.
Penyerahan Zakat dan Infaq kepada Fakir Miskin
9.
Khitan Massal bagi anak fakir miskin
10. Honor
P3N dan Modin Putri dari Pemda
11. Desa
Binaan Keluarga Sakinah
12. Bimbingan
Manasik Haji
13. Jaringan
Informasi Teknologi dengan E-mail
kua.kebonarum@gmail.com,
Akun Facebook serta
www.kuakebonarum.blogspot.com